Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015

Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015 Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015 , Bapak Gubernur yang kita cintai Bapak Ahmad Heryawan pada hari Jum'...

Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015

Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015, Bapak Gubernur yang kita cintai Bapak Ahmad Heryawan pada hari Jum'at tanggal 21 November 2014 di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat. Semoga ini memberikan semangat baru bagi kita semua dengan peningkatan UMK ini, keadaan ekonomi di Jawa Barat semakin meningkat dan stabil.

Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015

Kebutusan pa Gubernur ini telah ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini semoga bermanfat dan patut kita syukuri bersama rincian UMK yang telah ditetapkan:

1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23 Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.

Rata-rata kenaikan ini dari 16,18 persen, dari Rp 1.621.961 menjadi Rp 1.887.619, atau naik Rp 265.657. Walaupun kenaikan ini kadang di warnai dengan pro dan kontra, yang jelas mari kita syukuri hal ini.

Balasan yang dijanjikan ALLAH SWT apabila hambanya mensyukuri nikmat-Nya, adalah kenikmaatannya akan ditambah dan dilipat gandakan nikmat–nikmatnya yang lain. Sebagaimana ALLAH SWT berfirman  dalam (Q.S. Ibrahim : 7) yang berbunyi :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya : Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih. (Qs. Ibrahim:7).

Jadi bukan menjadi alasan untuk Anda tidak berlibur di musim liburan anak-anak kita tanggal 22 Desember 2014 sesuai dengan 03 Januari 2015 menurut kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 provinsi Jawa Barat ke daerah Ciwidey seperti ke Objek Wisata Situ Patenggang, dan objek wisata yang lainnya seperti ke Kawah Putih Ciwidey, Kampung Cai Rancaupas, Kolam Air Panas Cimanggu, Kolam Air Panas Walini Rancawalini dan view di sekitar Perkebunan PTPN 8 Rancabali.

Khusus untuk warga Anda dan rombongan di Jawa Barat kami Undang untuk berlibur di musim libur sekolah ini, sekolah-sekolah yang berada di daerah :  Kabupaten Bandung-Soreang, Kabupaten Bandung Barat-Ngamprah, Kabupaten Bekasi-Cikarang, Kabupaten Bogor-Cibinong, Kabupaten Ciamis-Ciamis, Kabupaten Cianjur-Cianjur, Kabupaten Cirebon-Sumber, Kabupaten Garut-Garut, Kabupaten Indramayu-Indramayu, Kabupaten Karawang-Karawang, Kabupaten Kuningan-Kuningan, Kabupaten Majalengka-Majalengka, Kabupaten Pangandaran-Parigi, Kabupaten Purwakarta-Purwakarta, Kabupaten Subang-Subang, Kabupaten Sukabumi-Pelabuhanratu, Kabupaten Sumedang-Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya-Singaparna, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor-Baranangsiang, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok-Depok Baru, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya, jangan tunda lagi ayo berlibur ke objek wisata yang berada di Ciwidey.

Jika masih ada pertanyaan, kritik dan saran atau apapun mengenai informasi atau mengenai isi dari site ini hubungi Saya Agus Duradjak,SE di HP 081323739973 BBM 29E26136 Telepon 022-85920070, terima kasih Anda telah membaca informasi ini yang berjudul Untuk Anda UMK Jawa Barat 2015.