Situpatenggang bersama Covid-19 sekarang PPKM Level 3 Kabupaten Bandung - Alhamdulillah Kabupaten Bandung sudah turun ke level-3 dan Kami b...
Situpatenggang bersama Covid-19 sekarang PPKM Level 3 Kabupaten Bandung - Alhamdulillah Kabupaten Bandung sudah turun ke level-3 dan Kami berdoa kepada Allh agar Situpatenggang Ciwidey bisa buka kembali walaupun dengan pembatasan dan syarat-syarat 3 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak ) untuk harga tiket masuk Situpatenggang update 23 Agustus 2021 adalah Rp.25.000,- per orang. Untuk informasi penurunan Level PPKM berikut keterangannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.
"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit akibat Infeksi Virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status keadaan tertentu darurat Covid-19.
Penetapan status itu dilakukan, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung.
SK tersebut diterbitkan, setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) seluruh perangkat daerah. Rakor yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana itu, dihadiri para asisten, perangkat daerah, aparat kewilayahan dan asosiasi kesehatan Kabupaten Bandung.
“Selain SK tersebut, melalui pembahasan dalam rakor ini, juga diterbitkan SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung,” ungkap Sekda Teddy Kusdiana usai kegiatan rakor yang berlangsung di Bale Riung Soreang itu, Rabu (18/3/2020).
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas, sebut sekda, terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat. Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung sebagai Pengarah, sedangkan sekda sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
“Wakil Ketua yaitu Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Majalaya,” sebut sekda.
Sementara sekretaris diisi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris BPBD dan Dinkes, serta anggota Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan para kepala perangkat daerah lainnya.
Sampai saat ini, tutur sekda, belum terlihat perlu dilakukan tindakan ‘lock down’ di Kabupaten Bandung.
Meskipun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 hingga Mei mendatang.
Sedangkan untuk penetapan status tanggap darurat, lanjut Teddy Kusdiana, tidak bisa begitu saja dilakukan.
Karena banyak aspek yang harus disiapkan, salah satunya sarana dan prasarana untuk posko, serta rumah sakit rujukan pendukung.
“Dalam hal ini rumah sakit yang ditunjuk dan cukup memenuhi syarat adalah RSUD Majalaya. Namun berbicara rasio jumlah penduduk, idealnya harus tersedia 120 bed,” lanjut Teddy Kusdiana.
Upaya lain yang akan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus global tersebut, tambahnya, yaitu melakukan pembersihan di tempat-tempat umum.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menyampaikan, pihaknya telah membuka hotline untuk melayani pertanyaan atau pengaduan masyarakat terkait Covid-19 di nomor 0821-1821-9287. (Sumber : zonabandung.com)
Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/8) atau di hari terakhir PPKM, penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus.
Satgas mencatat kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 kasus sehingga totalnya menjadi 3.571.082.
Adapun, penambahan kasus meninggal akhirnya di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 1.030 sehingga totalnya menjadi 126.372 kasus.
Informasi resmi terkait perpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah memang belum dikeluarkan, namun sebuah Kota di Kalimantan Selatan resmi sudah memperpanjang PPKM.
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi perpanjang PPKM Level 4 mulai Selasa, 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Kota Banjarmasin sudah melaksanakan empat pekan kebijakan PPKM mulai 26 Juli sampai 23 Agustus 2021 dan resmi akan diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
Seperti dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS, 23 Agustus 2021, H Ibnu Sina selaku Wali Kota Banjarmasin menegaskan bahwa perpanjang PPKM Level 4 selama dua pekan ke depan merupakan keputusan dari pemerintah pusat.
“Kasusnya memang harus turun. Tapi resiko Ibukota Provinsi ini memang punya lebih dibandingkan yang lain. Mobilitas juga pasti tinggi. Kita akan lakukan evaluasi juga siang ini,” jelas Ibnu Sina.
Ibnu Sina juga menambahkan bahwa meski pun masih berada di PPKM Level 4, namun kasus mingguan Covid-19 di kota Banjarmasin sudah berada di Level 3, sedangkan untuk bed occupancy rate (BOR) berada di Level 2.
Sedangkan ke-45 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Medan, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Batam dan Tanjungpinang, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Selanjutnya, Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin.
Kemudian, Kota Mataram, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara, Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, Kota Palu dan Kabupaten Morawali Utara, Kabupaten Halmahera, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke, serta Kota Sorong.
PPKM di Jawa – Bali maupun luar Jawa – Bali memang akan berakhir hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, namun pemerintah belum mengeluarkan pernyataan lanjutan terkait diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.
Sementara itu, beberapa kebijakan terkait PPKM di wilayah Level 4 juga mulai diperluas, seperti dibukanya pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas pengunjung 50 persen, makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja hingga olahraga di luar ruangan yang diperbolehkan dengan peraturan seperti tidak boleh lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik.(Sumber : kabar24.bisnis.com)
Untuk informasi bisa buka tidaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah, terima kasih sudah berkunjung ke site kami yang berjudul Situpatenggang bersama Covid-19 sekarang PPKM Level 3 Kabupaten Bandung.